Seri KUP - Keberatan Pajak
Dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak
(WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan
kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP
dapat mengajukan keberatan.
- Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
1.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas :
2.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
3.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
5.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
6.
Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
- Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
1.
Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat WP
terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat
keberatan diberikan tanda penerimaan surat;
2.
Pos dengan bukti pengiriman surat;
3.
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP (Application Service Provider).
Penyampaian
surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti penerimaan
elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan
elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan.
Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
1.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2.
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau
jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan
WP dan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
3.
1 (satu) keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat
ketetapan pajak jenis pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan
pajak;
4.
WP telah melunasi pajak yang harus dibayar paling
sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan;
5.
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau
pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force
majeur); dan
6.
Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal
surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Dalam hal WP
memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian
perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. Untuk
keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk
memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak
atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan
yang diminta tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
sejak surat permintaan WP diterima.
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.
Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.
Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
- Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan
1.
Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data,
dan/atau informasi tambahan dari WP;
2.
WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan
tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah
disampaikan baik atas kehendak WP yang bersangkutan maupun dalam rangka
memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
3.
Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk
tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi
yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan
keberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar