Pajak

Sabtu, 19 Desember 2015

Tarif Jasa Konsultan Pajak

Tarif Jasa Konsultan Pajak




Dengan hormat,
Bersama ini kiranya perkenankanlah kami menyampaikan penawaran jasa perpajakan konsultan pajak kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan. Adapun mengenai profesional fee kami sebagai berikut :
I. Konsultasi Pajak Secara Umum dan Bimbingan Pajak (bulanan)
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable) Kami memberikan bimbingan pajak secara transaksi rutin perusahaan, pelaporan pajak rutin perusahaan. Kami membantu membimbing staf akuntansi dan pajak klien untuk dapat menyiapkan suatusistem akuntansi perpajakan tersebut terbentuk.

Jasa Rutin Bulanan (Retainer Fee)
a) Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon dan konsultasi secara tertulis.
b) Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data klien lainnya,  yangmeliputi :
• SPT Masa PPh pasal 21/26
• SPT Masa PPh pasal 23/26
• SPT Masa PPh Final
• SPT Masa PPN/PPn BM
c) Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan,mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktor Jenderal Pajak.
Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapatatau kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
II. Pendamping Pemeriksaan Pajak, Restitusi Pajak, Keberatan Dan Banding,
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable)

III. Review Pajak dan Perencanaan pajak
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkannilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Tentang Kami (konsultan pajak)



Hendra & friend’s adalah Jasa Konsultan pajak berpengalaman bertahun tahun dalam mengatasi masalah perpajakan. Selama ini kami memberikan konsultasi perpajakan kepada berbagai jenis perusahaan, antara lain yang bergerak dalam perdagangan umum, jasa, manufaktur,  maupun bidang usaha yang lain.
Banyak perusahaan baik baru berdiri maupun sedang berkembang masih kesulitan dalam mencari tenaga keuangan dengan kualifikasi yang sesuai dengan harapan managemen perusahaan, yang mana pada umumnya mereka belum mampu menguasai masalah perpajakan secara uptodate.
Hal ini dikarenakan tenaga dengan kualifikasi tersebut, terutama pengetahuan tentang perpajakan yang masih dirasa kurang atau pun disebabkan oleh peraturan-peraturan dari pemerintah yang selalu berubah-ubah sehingga mengakibatkan urusan pajak menjadi membingungkan banyak kalangan, terutama bagi dunia usaha.
Pengalaman bertahun-tahun yang kami peroleh, mengajarkan bagaimana memahami hukum dan peraturan pajak serta memberikan klien suatu solusi yang adil dan memuaskan namun masih dalam koridor aturan hukum perpajakan. Kami selalu berkomitmen untuk menemukan solusi pajak terbaik yang akan memberikan keuntungan yang maksimal bagi klien kami.
Kami selalu memandang jauh ke depan, oleh karena itu kami selalu berusaha membuat perencanaan yang transparan, cepat dan akurat dalam melayani kebutuhan klien kami dibidang perpajakan. Semoga kehadiran Hendra & friend’s akan membawa kemajuan dan langkah pasti bagi Perusahaan Anda

Minggu, 22 Maret 2015

Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT


Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan(SPT)ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.

SPT TAHUNAN
  • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan  untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
  • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  • laporan keuangan sementara; dan
  • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­ Undang KUP :
  • Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Sabtu, 21 Maret 2015

Jenis, Bentuk, dan isi SPT

Jenis, Bentuk, dan Isi SPT


Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua :
  • SPT Tahunan
  • SPT Masa
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.

Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga) :
  • SPT PPh
  • SPT PPN
SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu :
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
  • SPT Tahunan PPh Badan
Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak: