Pajak

Rabu, 13 Juli 2016

Amnesti Pajak 2016

 




Apa itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

 

Siapa yang bisa memanfaatkan?


Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

 

Kapan berlakunya?


Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Selasa, 12 Juli 2016

Kesalahan Ketika Anda Ingin Memulai Bisnis

Kesalahan Ketika Anda Ingin Memulai Bisnis Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Oleh: Erika Untung

Apa yang diperlukan untuk memulai sebuah usaha? Banyak uang? Sebuah tempat yang luas untuk menaruh usaha Anda? Motivasi? Jika Anda telah memiliki semua itu, Anda tidak perlu untuk memulai sebuah usaha (karena kemungkinan besar Anda telah memilikinya).

Saya sering menghadiri beberapa seminar motivasi dan pelatihan yang berkaitan dengan entrepreneurship. Dalam benak saya, para pembicaranya sangat bagus, tidak ada yang salah dengan mereka. Tapi kenapa sebagian besar peserta hanya memiliki semangatnya pada waktu itu saja? Kemudian, mereka tetap tidak berusaha membangun usaha mereka sendiri.

Jadi, saya ingin sedikit membagikan pengalaman saya di sini. Dari apa yang telah saya lakukan. Kesalahan apa yang banyak dilakukan seseorang yang ingin memulai sebuah usaha, dari sudut pandang Anda.

1. Terlalu Fokus Hanya pada Apa yang Anda Suka Ya, ini adalah fakta pertama. Mari kita bahas dalam sebuah kasus. Anggaplah Anda datang dari latar belakang pendidikan computer. Anda senang untuk membuat program, menuliskan kode-kode tersebut dengan baik menggunakan teknologi terakhir atau cara paling cerdas. Namun, Anda hanya melihat dan memikirkannya dari segi teknikal. Secara terus menerus Anda bertanya kepada diri sendiri bagaimana untuk membuat program tersebut menjadi lebih (baca: terlalu) sempurn, tanpa melihat dari segi bisnis
... baca selengkapnya di Kesalahan Ketika Anda Ingin Memulai Bisnis Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

ID BILLING


Selasa, 24 Mei 2016

CARA MENGISI E-FILING SPT TAHUNAN 2016 BADAN ATAU PRIBADI

Sudah kah Anda melaporkan SPT Tahunan Anda?

Baik sebelum kita mulai, pastikan Anda sudah memegang Bukti Potong PPh Pasal 21 (Lampiran A2) dari bendahara kantor, dan juga pastikan email yang Anda gunakan saat mendaftar efiling masih bisa digunakan.
Contoh Bukti Potong PPh Pasal 21:

 Klik Gambar Untuk Melihat Ukuran Sebenarnya

Menu Utama

Minggu, 13 Maret 2016

JASA KONSULTAN PAJAK MURAH DKI JAKARTA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI
KAMI SIAP MEMBANTU MASALAH PERPAJAKAN
CERITAKAN APA MASALAH ANDA DAN KAMI SIAP TUNTASKAN



Minggu, 28 Februari 2016

Jasa Pembuatan SPT Tahunan 2015

KAMI Hendra & friend's 
MELAYANI JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN 2015
MELIPUTI :
  1. SPT TAHUNAN BADAN 1771 TAHUN 2015
  2. SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770 TAHUN 2015
  3. SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770 S TAHUN 2015
  4. SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770 SS TAHUN 2015
 MELAYANI JUGA :
  1. PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN PER 31 DESEMBER
  2. PEMBUATAN DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA

KONTAK :