Peraturan Pemerintah PP
No 46 Tahun 2013
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkah :
Wajib
pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun
kena PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto atau omzet. Dasar
pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh ini adalah jumlah peredaran
bruto setiap bulan. Menurut Penjelasan Pasal
4 beleid tersebut, penghitungan PPh final dilakukan setiap bulan. Artinya,
penyetoran PPh final 1% sebagai pengganti PPh Pasal 25. Mulai Juli 2013, wajib
Pajak yang sebelumnya menyetor PPh 25 harus membayar pajak penghasilan dengan
tarif 1% dari omzet sebulan.
Contoh
:
Selama
bulan Juli 2013, Akbar memperoleh penghasilan dari usaha dagang pakaian sebesar
Rp 50 juta. Maka, PPh yang harus disetor untuk masa Juli 2013 adalah Rp 50 juta
x 1% => Rp 500.000
Jadi,
dalam pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 2013 terdapat dua perlakuan pajak. Untuk
masa Januari hingga Juni, perhitungan PPh-nya dengan tarif umum. Sedangkan
untuk masa Juli sampai Desember menggunakan perhitungan PPh final 1% yang
dimasukkan ke dalam kolom SPT Penghasilan yang dikenakan pajak final.
Cuma, untuk
wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPh Pasal 25 untuk 12 bulan sekaligus
akan mengalami masalah. Soalnya, PPh 25 yang sudah terlanjur disetorkan
tersebut ternyata salah setor. Untuk itu, solusinya adalah wajib pajak tersebut
bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk), dari setoran PPh Pasal 25 yang
telah disetorkan tersebut menjadi PPh
final 1%.
Langkah itu
memang akan menambah pekerjaan administratif bagi wajib pajak itu.
Soal
pelaporan SPT Masa PPh final, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-107/PMK.011/2013, wajib pajak harus menyetorkan PPh final 1% dengan
menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya. Jika SSP sudah mendapat validasi nomor transaksi penerimaan negara
(NTPN), wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Lalu, kode
pada SSP untuk penyetoran PPh final adalah Kode Akun Pajak: 411128 dan Kode
Jenis Setoran: 420.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar