Penerbitan Faktur Pajak
Sesuai PER-24/PJ/2012
Terhitung 1 April
2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak yang terbaru akan
mulai berlaku. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak memuat beberapa
perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait
dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak. Dengan berlakunya peraturan
ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena
penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
Sebelum Pengusaha Kena
Pajak dapat memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak, terlebih dahulu Pengusaha Kena
Pajak mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password secara langsung ke
Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tesebut dikukuhkan. Kode
Aktivasi dan password akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada
Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat, sebagai berikut :
- Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
- Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Apabila Pengusaha
Kena Pajak memenuhi syarat tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak akan
menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi, yang kemudian dikirim melalui
pos dalam amplop tertutup ke alamat Pengusaha Kena Pajak. Kantor Pelayanan
Pajak kemudian mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat
email Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password tersebut. Sehingga Pengusaha Kena Pajak
perlu memastikan agar seluruh poin dalam permohonan diisi secara lengkap dan benar.
Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan
diberikan Kode Aktivasi dan Password.
Pengusaha Kena Pajak
yang tidak memenuhi syarat dan/atau karena sesuatu hal surat pemberitahuan Kode
Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan tidak diterima oleh PKP dan kembali
pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut
melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam
surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. Pengusaha Kena Pajak yang tidak
memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kode aktivasi kembali setelah
memenuhi syarat di atas dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan
perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan
perubahan alamat.
Apabila Pengusaha
Kena Pajak tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan
Password, PKP harus mengajukan permohonan update email. Apabila Surat pemberitahuan
Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak
dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan
bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode
Aktivasi dan Password.
Setelah Pengusaha
Kena Pajak memperoleh Kode Aktivasi dan Password, barulah Pengusaha Kena Pajak
dapat mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak dengan syarat
Pengusaha Kena Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak
terakhir yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada tanggal permintaan
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak
memenuhi syarat tersebut tidak akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.
Dengan berlakunya Terhitung
mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 ini. Sedangkan Permohonan Kode Aktivasi
dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP
mulai tanggal 1 Maret 2013.
Terlampir adalah Formulir yang dipakai untuk
mengajukan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan Formulir Permintaan Nomor
Seri Faktur Pajak.Download :
Permohonan Kode Aktivasi dan Password.docx
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar