Pajak

Sabtu, 19 Desember 2015

Tarif Jasa Konsultan Pajak

Tarif Jasa Konsultan Pajak




Dengan hormat,
Bersama ini kiranya perkenankanlah kami menyampaikan penawaran jasa perpajakan konsultan pajak kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan. Adapun mengenai profesional fee kami sebagai berikut :
I. Konsultasi Pajak Secara Umum dan Bimbingan Pajak (bulanan)
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable) Kami memberikan bimbingan pajak secara transaksi rutin perusahaan, pelaporan pajak rutin perusahaan. Kami membantu membimbing staf akuntansi dan pajak klien untuk dapat menyiapkan suatusistem akuntansi perpajakan tersebut terbentuk.

Jasa Rutin Bulanan (Retainer Fee)
a) Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon dan konsultasi secara tertulis.
b) Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data klien lainnya,  yangmeliputi :
• SPT Masa PPh pasal 21/26
• SPT Masa PPh pasal 23/26
• SPT Masa PPh Final
• SPT Masa PPN/PPn BM
c) Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan,mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktor Jenderal Pajak.
Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapatatau kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
II. Pendamping Pemeriksaan Pajak, Restitusi Pajak, Keberatan Dan Banding,
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable)

III. Review Pajak dan Perencanaan pajak
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkannilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Tentang Kami (konsultan pajak)



Hendra & friend’s adalah Jasa Konsultan pajak berpengalaman bertahun tahun dalam mengatasi masalah perpajakan. Selama ini kami memberikan konsultasi perpajakan kepada berbagai jenis perusahaan, antara lain yang bergerak dalam perdagangan umum, jasa, manufaktur,  maupun bidang usaha yang lain.
Banyak perusahaan baik baru berdiri maupun sedang berkembang masih kesulitan dalam mencari tenaga keuangan dengan kualifikasi yang sesuai dengan harapan managemen perusahaan, yang mana pada umumnya mereka belum mampu menguasai masalah perpajakan secara uptodate.
Hal ini dikarenakan tenaga dengan kualifikasi tersebut, terutama pengetahuan tentang perpajakan yang masih dirasa kurang atau pun disebabkan oleh peraturan-peraturan dari pemerintah yang selalu berubah-ubah sehingga mengakibatkan urusan pajak menjadi membingungkan banyak kalangan, terutama bagi dunia usaha.
Pengalaman bertahun-tahun yang kami peroleh, mengajarkan bagaimana memahami hukum dan peraturan pajak serta memberikan klien suatu solusi yang adil dan memuaskan namun masih dalam koridor aturan hukum perpajakan. Kami selalu berkomitmen untuk menemukan solusi pajak terbaik yang akan memberikan keuntungan yang maksimal bagi klien kami.
Kami selalu memandang jauh ke depan, oleh karena itu kami selalu berusaha membuat perencanaan yang transparan, cepat dan akurat dalam melayani kebutuhan klien kami dibidang perpajakan. Semoga kehadiran Hendra & friend’s akan membawa kemajuan dan langkah pasti bagi Perusahaan Anda