e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online
adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan
perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang
digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh
Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara
online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi
untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara online silahkan baca Petunjuk Pendaftaran dengan format Power Point atau PDF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar